berita

Iuran BPJS Kesehatan Per Oktober 2026 Tetap Sama, Rincian Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Jakarta – Hingga 10 Oktober 2026, pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum mengambil keputusan mengenai perubahan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta tetap mengikuti ketentuan yang ada, termasuk yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Ketentuan ini menetapkan skema pembayaran iuran untuk berbagai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja yang menerima upah, hingga peserta mandiri yang bukan pekerja penerima upah (PBPU).

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada status kepesertaan, jenis pekerjaan, dan besaran gaji, serta hak atas manfaat pelayanan yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami rincian iuran sesuai dengan kategori masing-masing.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka dibayar langsung oleh pemerintah. Ini berarti bahwa individu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri, karena semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.

Skema PBI berbeda dengan peserta yang tergolong pekerja penerima upah atau peserta mandiri, yang memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan mereka.

Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri sesuai dengan kategori yang diatur dalam regulasi yang ada.

Pembayaran iuran dilakukan dengan cara dibagi menjadi dua bagian: 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Skema yang sama juga diterapkan untuk peserta PPU yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.

Besaran iuran bagi pekerja dalam kategori ini juga mencapai 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian yang serupa.

Dengan pengaturan ini, beban pembayaran iuran tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja, karena sebagian besar kontribusi diambil alih oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Related Articles

Back to top button
kpkgg