berita

KPK Tegaskan Uang yang Diterima Anggota DPRD Jakarta Bukan Honor Nyanyi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, tidak terkait dengan honor menyanyi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang diterima Bebizie tidak ada hubungannya dengan profesi seninya sebagai seorang artis.

“Aliran dana dari PT BKS tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai artis. Ini bukan honor menyanyi atau yang sejenisnya, tetapi lebih kepada dugaan aliran uang yang tidak relevan dengan statusnya sebagai artis,” ujar Budi.

KPK telah memanggil Bebizie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara pada tanggal 13 Agustus 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan konfirmasi terkait dugaan aliran uang tersebut kepada Bebizie. Dalam pemeriksaan, ia mengakui dan bersedia mengembalikan uang yang dimaksud kepada KPK.

“Penyidik telah mengonfirmasi dugaan itu, dan Bebizie mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

Namun, hingga hari Selasa, KPK belum menerima pengembalian dana tersebut. Penyidik masih menunggu proses pengembalian dari Bebizie.

“Sampai saat ini, informasi yang kami terima menyatakan bahwa pengembalian belum dilakukan. Penyidik masih menunggu perkembangan terkait proses pengembalian dari saudari BBZ,” ujarnya.

Sebelumnya, Bebizie menyatakan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, bahwa ia telah menjelaskan tentang honor menyanyi yang diperolehnya secara sah setelah tampil dalam beberapa acara di Kalimantan Timur.

“Saya menjelaskan bahwa pada tahun 2017-2018, saya pernah menyanyi di Kalimantan Timur beberapa kali. Ada perusahaan yang mengundang saya untuk tampil,” ungkap Bebizie.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi yang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k