Febrie Adriansyah dan Boboho Beli Cafe De’Clan, Jaksa Ungkap Data Dirjen AHU

Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan praktik pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama ketika jaksa menyampaikan informasi mengenai pembelian Cafe De’Clan oleh Febrie Adriansyah dan rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal dengan nama Boboho.
Jaksa tidak hanya mengungkapkan informasi mengenai transaksi tersebut, tetapi juga menjelaskan mengenai kedekatan hubungan antara kedua terdakwa serta data yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Semua informasi ini disampaikan di hadapan publik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Febrie Adriansyah didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho), atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2026.
Dalam rangkaian persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Febrie dan Boboho telah saling mengenal sejak tahun 2013 hingga 2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa juga menambahkan bahwa interaksi antara keduanya berlangsung secara berkesinambungan, di mana mereka sering bertemu di restoran Prancis, Gontran Cherrier Indonesia, yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
“Hubungan akrab antara Terdakwa dengan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho) berlangsung secara terus-menerus, di mana mereka sering kali bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah akhirnya membeli restoran tersebut pada tahun 2020, tempat di mana ia sering bertemu dengan Boboho.
Jaksa menambahkan bahwa transaksi pembelian tersebut dilakukan oleh Febrie melalui Don Ritto, dan restoran itu kemudian diubah namanya menjadi Cafe De’Clan.
“Sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, No 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Setelah pembelian, nama restoran tersebut diubah menjadi Cafe De’Clan, yang berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Data terakhir yang tercatat di Dirjen AHU menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas adalah Don Ritto alias Idon dengan kepemilikan sebanyak 9.999 lembar saham senilai Rp 999.900.000,” jelas jaksa merinci informasi yang ada.




