Penyidik KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi HGB pada Rabu Mendatang

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memasuki tahap baru. Pada hari Rabu mendatang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan instansi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, memastikan bahwa kehadirannya sebagai menteri merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Informasi yang akan diberikan oleh Nusron diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait konstruksi hukum dari kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
KPK percaya bahwa Nusron Wahid akan memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan penyelidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Juga terlibat adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruangan Lampri dan dua direktur jenderal lainnya di Kementerian ATR/BPN, namun KPK menegaskan bahwa mereka tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron.
Kegiatan penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026, di mana KPK menyasar kantor PT Summarecon di Jakarta, serta rumah Lampri yang terletak di Bekasi. Pada 21 September 2026, penggeledahan juga dilakukan di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, serta di kediaman Lampri yang terletak di Nganjuk.




