Pengawas TKA Merokok dan Siaran Langsung di Medsos, Siap Dikenakan Sanksi Tegas

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengawas atau proktor yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak lanjuti dengan sanksi dan catatan khusus,” ungkap Abdul Mu’ti kepada wartawan setelah acara peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki data mengenai nama-nama pengawas, lokasi, serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas yang berbuat salah.
“Kami kini memiliki data nasional tentang pelanggaran yang dilakukan, baik oleh proktor, pengawas, maupun sekolah. Semua informasi tersebut telah kami kumpulkan,” jelasnya.
Abdul Mu’ti melanjutkan bahwa mereka juga telah mengidentifikasi nama-nama pengawas yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk yang melakukan siaran langsung di media sosial dan yang merokok selama ujian.
Dia memaparkan berbagai jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pengawas yang melanggar, mulai dari teguran hingga larangan untuk terlibat sebagai pengawas pada ujian mendatang.
“TKA akan tetap berlangsung, sehingga bagi yang melakukan pelanggaran berat, kami tidak akan memberikan kesempatan untuk menjadi pengawas di tahun depan. Namun, bagi pelanggaran ringan yang masih dapat diperbaiki, kami akan memberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Abdul Mu’ti.
Sebagai informasi tambahan, terdapat sejumlah pengawas yang telah terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA untuk jenjang SMP. Salah satunya adalah Sulaiman, pengawas dari SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam di Kabupaten Sampang, yang kedapatan melakukan siaran langsung di TikTok serta merokok saat ujian berlangsung.
Selain itu, Krisman Dohona dari SMPN 1 Gunung Sitoli juga terlibat dalam pelanggaran dengan mengunggah video yang menunjukkan soal TKA ke akun Facebooknya. Yeppi Wardhana dari SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten, pun melakukan hal serupa dengan siaran langsung di TikTok saat ujian.
Pengawas lainnya yang juga melakukan pelanggaran adalah Maimun dari SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan siaran langsung di TikTok, serta Aswita Yosefa Manalu dari SMP 6 PSKD, Kota Depok, yang mengunggah gambar yang menampilkan layar soal ke akun Facebook.




