berita

MK Mengungkap Ketidakadaan Ijazah Setara SMA Gibran dari Luar Negeri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengungkap hasil penelitian majelis hakim terkait syarat pendidikan yang diajukan dalam perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menginformasikan bahwa MK tidak menemukan adanya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Temuan ini disampaikan oleh Arsul saat membacakan pertimbangan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam (6/10/26).

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, sesuai dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” jelas Arsul.

Selain isu mengenai ijazah atau dokumen kelulusan, MK juga mengangkat pembahasan tentang certificate of attendance yang dimiliki oleh Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah bukti kelulusan. Certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti proses pembelajaran, bukan sebagai tanda kelulusan.

Pernyataan ini muncul dalam sidang yang menguji keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya, yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan pendidikan tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi secara sah, mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan yang telah ditentukan.

Di samping Denny Indrayana, permohonan ini juga diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang putusan untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa malam, di mana para pemohon, KPU sebagai termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga berpartisipasi.

Related Articles

Back to top button
kpkgg