BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS
BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS
PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
BIMTEK MANAJEMEN PNS
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden dpat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.
PNS
PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, dalam PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pengembangan kompetensi dan cuti adalah hak PNS. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier dengan sistem pembelajaran terintegrasi. Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020. PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diundangkan pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka kami akan melaksanakan Bimtek Nasional tentang :
“Implementasi PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS“
Adapun Tempat dan Tanggal Pelaksanaannya,
Senin - Kamis, 05 s.d 08 April 2021, Hotel Abadi, YogyakartaSenin - Kamis, 12 s.d 15 April 2021, Hotel Luminor, Jakarta- Rabu - Sabtu, 21 s.d 24 April 2021, Hotel Grand Tebuh, Bandung
- Senin - Kamis, 26 s.d 29 April 2021, Hotel Sparks, Jakarta
- Senin - Kamis, 03 s.d 06 Mei 2021,Hotel Santika Kuta, Bali
- Senin - Kamis, 10 s.d 13 Mei 2021, Hotel Luminor, Jakarta
- Rabu - Sabtu, 19 s.d 22 Mei 2021, Hotel Grand Tebuh, Bandung
- Senin - Kamis, 24 s.d 27 Mei 2021, Hotel Aveta Malioboro, Yogyakarta
- Rabu - Sabtu, 02 s.d 05 Juni 2021, Hotel Sparks Mangga Besar, Jakarta
- Rabu - Sabtu, 09 s.d 12 Juni 2021, Hotel Pacific Palace, Batam
- Senin - Kamis, 14 s.d 17 Juni 2021, Hotel Grand Tebuh, Bandung
- Senin - Kamis, 21 s.d 24 Juni 2021, Hotel 88 Mangga Besar, Jakarta
Fasilitas Peserta / Informasi Kegiatan
- Menginap selama 4 hari 3 malam
- Pelatihan selama 2 hari
- Konsumsi (Coffe Break,Breakfast, Lunch dan Dinner)
- Kelengkapan pelatihan, Sertifikat dan tas eksklusif
- Akomodasi pendaftaran Rp. 4.750.000,-/
- Non Akomodasi Rp. 3.250.000,-
- Kegiatan di laksanakan oleh LPPAKPD, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
Untuk konfirmasi keikutsertaan dapat menghubungi;
Hp/WA ; 081 288 688 911, atau melalui Tlpn / Fax ; 021 21470808
Email ; Infolppakpd@gmail.com
Check In sehari sebelum tanggal acara dan Check out sehari setelah tanggal acara.
Demikian atas kehadiran dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimah kasih