Bimtek Nasional Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

Bimtek Nasional Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

Bimtek Nasional Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

Bimtek Nasional Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permedagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan Daerah dan informasih Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk di manfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah

Bimtek Nasional Permendagri

Berdasarkan Pasal Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ( SIPD ), ruang lingkup SIPD juga meliputi ; Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Informasi Pemerintahan Lainnya.

Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di tegaskan bahwa SIPD, sebagaimana dimaksud pasal 2 di umumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomr 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa : Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang terdiri atas Informasih Pembangunan Daerah dan Informasih Keuangan Daerah, dan Informasi Pemerintahan Daerah  dikolala dalam SIPD

Baca Juga : Bimtek Nasional Pedoman Penyusnan RKPD Tahun 2021 

Pasal 5 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa selain informasi Pembangun daerah dan informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintahan Daerah dapat menyediakan dan memngelola Informasi Pemerintahan Lainnya.

Bimtek Nasional Permendagri

Pasal 7 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menyatakan bahwa 1) Informasi Pemebngaunan Daerah juga paling sedikit memuat; a ) data perencanaan pembangunan daerah: b ) analis dan profil pembangunan daerah; dan c ) Informasi pembanguna daerah itu  dikolalah oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.

Oleh Karena Itu, Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah ( LPPAKPD ) bersama Narasumber yang Berkompoten Pada Bidangnya akan mengadakan Bimtek dengan tema ;

“Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)”

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS

Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi