bisnis

Satgas PASTI Melakukan Penutupan 1.222 Entitas Keuangan, Mayoritas Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup sebanyak 1.222 entitas keuangan yang beroperasi secara ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol ilegal.

Dari total entitas yang ditutup, terdapat 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 lembaga gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat melalui berbagai situs dan aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa upaya untuk memberantas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan pemanfaatan teknologi yang tepat pada waktunya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait hasil RDKB Agustus 2026 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 8 September 2026.

Selama periode yang sama, OJK menerima sebanyak 30.328 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut, 26.729 di antaranya terkait dengan pinjol ilegal, 3.399 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 200 terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, OJK dan Satgas PASTI, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), telah mencatat 668.441 laporan terkait penipuan atau scam keuangan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 321.715 disampaikan oleh korban melalui lembaga keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 346.726 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Jumlah rekening yang sudah dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688, dengan 659.419 rekening di antaranya telah diblokir.

OJK juga mencatat bahwa total dana yang berhasil diblokir untuk melindungi korban mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar berhasil dikembalikan kepada korban, yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Dicky mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dalam transaksi keuangan, terutama seiring dengan semakin canggihnya teknologi yang dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk yang memiliki jaringan lintas negara.

Penggunaan teknologi canggih, seperti artificial intelligence (AI), juga menjadi perhatian serius. Hingga Juni 2026, IASC telah menerima 1.379 laporan penipuan yang diduga melibatkan penggunaan AI dalam modus operandi mereka.

“Hal ini menunjukkan bahwa tindakan para penipu, scammer, dan hacker semakin kompleks dengan pemanfaatan teknologi. Kita bahkan dapat melihat adanya praktik kloning suara dan wajah yang semakin banyak digunakan,” ujar Dicky.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k