berita

KPK OTT BNPB Terkait Dugaan Dana Siap Pakai: Aturan dan Peruntukannya yang Perlu Diketahui

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 14 individu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penangkapan tersebut dilakukan karena terkait dugaan praktik suap dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan pemanfaatan dana siap pakai untuk keperluan penanganan bencana.

“Beberapa di antaranya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dana siap pakai merupakan dana yang senantiasa tersedia dan disediakan oleh pemerintah untuk digunakan dalam situasi tanggap darurat bencana, hingga masa tanggap darurat berakhir.

Dasar hukum mengenai dana siap pakai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pasal 6 huruf f, diatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Lebih lanjut, dasar hukum untuk dana siap pakai juga terdapat pada pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa dana siap pakai yang digunakan dalam masa tanggap darurat disediakan oleh pemerintah melalui anggaran BNPB. Sumber dari dana siap pakai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, pasal 5 ayat 1 dan 3.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dengan cara yang memadai. Dalam konteks anggaran penanggulangan bencana dari APBN, pemerintah juga harus menyediakan dana siap pakai, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (3).

Lebih lanjut, pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) menekankan bahwa dana siap pakai harus selalu tersedia selama masa tanggap darurat. Dalam ayat 2, dinyatakan bahwa dana siap pakai sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3) huruf b, harus disediakan dalam APBN yang dialokasikan untuk BNPB dalam rangka kegiatan tanggap darurat.

Di dalam ayat (3) pasal 6, juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD, yang ditempatkan dalam anggaran BPBD. Sementara itu, ayat (4) pasal 6 menegaskan bahwa dana siap pakai harus selalu tersedia sesuai kebutuhan selama masa tanggap darurat.

Related Articles

Back to top button
kpkgg