Bimtek Anggota Dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Bimtek Anggota Dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

 

Bagi Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem Pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya apa saja tugas para anggota BPD sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa! Penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.Bimtek Anggota Dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Bimtek Anggota Dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menmpung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tugas ini sudah jelas BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan untuk bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga : Tema Bimtek Lainnya

BPD juga memiliki keuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi warga dilakukan melaui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan panggilan aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang di sampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Bimtek Anggota Dan Permusyawaratan Desa ( BPD )

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa ke Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalm melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema :

“Optimalisasi Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS

Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi