berita

Fakta Sebenarnya Terkait Video Sopir Buang Sampah ke Kali di Tanah Kusir

Jakarta – Belum ada tindakan yang diambil terhadap sopir truk sampah (minidump) terkait video viral yang menunjukkan pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan, yang terletak di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa dari sudut pandang foto yang beredar di media sosial, tampak seolah-olah sopir tersebut membuang sampah langsung ke sungai.

Dadang memberikan tanggapan mengenai unggahan viral di media sosial Threads yang menunjukkan tindakan sopir yang diduga membuang sampah ke badan air.

Penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa sampah yang terlihat sebenarnya dibuang ke lokasi penumpukan sementara (emplacement) di TPU Tanah Kusir, bukan ke dalam aliran sungai.

“Setelah ditelusuri, sampah tersebut dibuang ke emplacement yang merupakan lokasi resmi dari UPS Badan Air. Dengan demikian, sopir kami tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sopir telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan sanksi.

Oleh karena itu, Dadang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi administratif atau tindakan lain kepada sopir, seperti surat peringatan atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

“Kami tidak melakukan penegakan kontrak, seperti SP1, SP2, atau sanksi pemecatan, karena tidak ada kesalahan yang dilakukan,” tambahnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya telah mengumumkan penutupan permanen titik penumpukan sementara (emplacement) di Kali Pesanggrahan, TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014.

Emplacement tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan sementara untuk sampah yang berasal dari badan air, bukan dari limbah warga sekitar.

Lokasi tersebut juga menampung sampah dari area Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.

Dalam proses pemindahan sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI mengerahkan petugas siaga, enam unit truk sampah (minidump), dan satu ekskavator, dengan total berat sampah yang dipindahkan mencapai sekitar tiga ton di lokasi seluas 12 meter kubik.

Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup DKI memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir seperti yang tergambar dalam video viral di media sosial Threads.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k