Wakil Rektor Unived Bengkulu Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu, yang dikenal dengan inisial YA (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi Frengki Sirait, mengonfirmasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait. “Prosesnya tetap berjalan agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya pada Senin, 4 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa tindakan hukum terhadap tersangka akan tetap dilaksanakan demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani setiap kasus dengan serius.
Tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, mahasiswa bernama Aldian Firzon, yang juga merupakan korban dalam insiden ini, melaporkan bahwa ia mengalami pemukulan di area kampus Unived Bengkulu pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 25 Februari 2026.
Insiden tersebut bermula ketika korban bersama dengan beberapa rekannya berkumpul di kantin yang terletak di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB. Kegiatan tersebut tampak biasa hingga situasi berubah menjadi tegang.
Sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima kabar bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Bersama mahasiswa lainnya, ia kemudian menuju aula kampus untuk mengikuti perkembangan acara tersebut.
Dalam suasana yang tidak terduga, diduga terjadi penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Menyusul peristiwa tersebut, Aldian memutuskan untuk melaporkan tindakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum di lingkungan pendidikan, serta menjadi pengingat bagi semua pihak tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan. Dengan adanya langkah hukum yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak Universitas Dehasen sendiri mengaku mengedepankan kepentingan hukum dan keamanan mahasiswa dalam menangani kasus ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa yang menjadi korban serta memastikan lingkungan kampus tetap aman.
Tindakan tegas seperti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihak kampus berencana untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur keamanan di lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihak universitas dan kepolisian diharapkan dapat bekerjasama untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Tindakan penganiayaan di lingkungan kampus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap sesama. Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembelajaran.
Dengan demikian, kasus penganiayaan yang melibatkan wakil rektor Unived Bengkulu ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan mahasiswa di seluruh institusi pendidikan. Ke depannya, setiap tindakan kekerasan harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak ada lagi korban di kalangan mahasiswa.




