berita

KPK Diminta Periksa Nusron Wahid dalam Kasus HGB ATR/BPN dan Usut Tuntas Aliran Uang Rp106,3 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia, yang meminta agar KPK menyelidiki uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat ini masih berlangsung. Para aktivis meminta agar KPK secara transparan menelusuri asal-usul, kepemilikan, tujuan, serta aliran dana tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Nusron Wahid dalam proses tersebut.

Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menekankan pentingnya penelusuran transparan untuk memastikan bahwa asal-usul dan tujuan dana dapat diperoleh berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.

“KPK harus segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid,” tegas Riswan Sanun, Koordinator Aksi, dalam pernyataannya di depan gedung KPK di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Riswan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting mengenai sumber uang, pihak yang memiliki atau mengendalikan dana, tujuan pengumpulan uang, serta kemungkinan aliran dana tersebut kepada pihak atau kegiatan tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa desakan untuk memeriksa Menteri ATR/BPN tidak bertujuan untuk memberikan penilaian atau kesimpulan bahwa Nusron telah terlibat dalam tindakan pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan dianggap perlu agar semua informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dan aliran dana dapat diuji melalui jalur hukum yang berlaku.

“Jika ada informasi, kesaksian, dokumen, atau bukti elektronik yang menunjukkan keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka semuanya harus diperiksa secara proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kelompok aktivis ini juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. Dalam hal ini, KPK diminta untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang valid.

Dalam pernyataan mereka, Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada KPK.

Pertama, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Nusron terkait dengan dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar.

Related Articles

Back to top button
kpkgg