berita

Kapolri Masuk DPR 30 September, Puan Jelaskan Alasan Proses Suyudi yang Cepat

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan kapan Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diterima oleh DPR. Menurut Puan, surat tersebut resmi diterima oleh pimpinan DPR pada 30 September 2026.

Pernyataan ini disampaikan Puan setelah berlangsungnya rapat paripurna DPR RI yang menyetujui pencopotan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dan juga menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang baru.

Puan menegaskan bahwa seluruh tahapan pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Setelah Surpres diterima, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti proses tersebut melalui Komisi III DPR RI.

Puan memastikan bahwa Surpres dari Presiden terkait pergantian Kapolri diterima oleh DPR pada tanggal 30 September 2026. Hal ini disampaikan ketika Puan ditanyakan oleh wartawan mengenai waktu penerimaan surat tersebut.

“Tanggal 30 September,” ungkap Puan.

Surpres tersebut memuat usulan untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta mengangkat calon Kapolri yang baru.

Setelah surat tersebut diterima, DPR melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menindaklanjuti melalui Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Proses tersebut berlangsung pada 1 Oktober 2026, di mana Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Komjen Polisi Suyudi Ario Seto yang diusulkan oleh Presiden sebagai calon Kapolri.

Puan menyatakan bahwa dalam proses fit and proper test, Komisi III DPR tidak menemukan hal-hal yang menjadi masalah. Bahkan, proses ini berakhir dengan persetujuan secara aklamasi terhadap pencalonan Suyudi.

“Alhamdulillah, secara aklamasi, tadi di Komisi III menyetujui penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” tutur Puan.

Setelah proses di Komisi III selesai, DPR melanjutkan langkah tersebut ke rapat paripurna. Dalam rapat ini, DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

DPR juga memberikan persetujuan terhadap Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Dengan demikian, rangkaian proses pergantian Kapolri berlangsung dalam waktu yang relatif singkat setelah Surpres diterima DPR pada 30 September. Puan menegaskan bahwa semua tahapan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k