Bisnis Whip Pink Ilegal Terungkap, Gudang Distribusi di 12 Kota Melalui Ojol

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran gas nitrous oxide (N2O) dengan merek “Whip Pink” yang beroperasi di berbagai lokasi di Jakarta. Dalam tindakan ini, sembilan individu ditangkap di tiga tempat berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan serangkaian penindakan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara antara 13 hingga 14 April 2026. Penyelidikan yang dilakukan mengungkap adanya sediaan farmasi yang beredar tanpa izin, yang diduga telah beroperasi di banyak wilayah.
“Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kesehatan, yaitu produksi dan distribusi sediaan farmasi berupa Gas N2O merek Whip Pink, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Brigadir Jenderal Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Rabu, 15 April 2026.
Awal mula pengungkapan kasus ini berakar dari pemantauan yang dilakukan oleh petugas, yang melakukan pembelian produk sebanyak tiga kali. Melalui langkah tersebut, pihak kepolisian berhasil melacak jaringan distribusi dan menemukan tiga lokasi penyimpanan yang menyimpan ratusan tabung siap edar.
“Selanjutnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang yang ditangkap dari tiga lokasi tersebut beserta barang bukti ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Dari hasil interogasi terhadap salah satu admin perusahaan yang terlibat, terungkap bahwa jaringan distribusi Whip Pink memiliki hingga 16 gudang yang tersebar di 12 kota di Indonesia.
Gudang-gudang tersebut terletak di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
“PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk produk Whip Pink,” tuturnya.
Lebih jauh, praktik ilegal ini juga dilaporkan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Dalam enam bulan terakhir, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman produk Gas N2O merek Whip Pink adalah Saudara AH, Saudari S, dan Saudara JH,” ungkapnya.
Dalam menjalankan operasinya, para pelaku menggunakan metode distribusi yang terorganisir. Pemesanan dilakukan melalui admin yang kemudian mengatur pengiriman dari gudang terdekat, memanfaatkan jasa ojek online.




