Bupati Tulungagung Gunakan Dua Surat untuk Lepaskan Diri dari Jerat Hukum Anak Buah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan taktik pemerasan dengan mengandalkan surat yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghindari jeratan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW berusaha untuk bebas dari potensi kasus hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Asep menguraikan bahwa Gatut Sunu meminta kepala OPD, termasuk kepala dinas, untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan mereka serta status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Bupati Tulungagung juga meminta mereka untuk menandatangani surat yang menyatakan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran masing-masing OPD.
“Dengan adanya surat ini, pihak yang menandatangani akan memiliki tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. Apapun yang terjadi, mereka harus siap menanggung konsekuensinya. Dua surat ini menjadi alat untuk mengalihkan tanggung jawab,” ungkap Asep.
Kedua surat tersebut ditandatangani oleh kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal, meskipun telah diberi meterai. Bahkan, salinannya pun tidak diberikan kepada pihak yang menandatangani.
Apabila terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau inspektorat daerah, maka kepala OPD yang menandatangani surat tersebut akan dianggap bertanggung jawab.
“Jika terjadi audit oleh BPK atau inspektorat, mereka akan menemukan sejumlah uang yang diambil dari proyek yang dikelola PUPR. Surat ini sudah disiapkan untuk menegaskan tanggung jawab kepala dinas,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.




