Pengadilan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Rektor UNUGO

Pengadilan Negeri Gorontalo telah mengeluarkan perintah kepada Polda Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNUGO).
Keputusan ini diambil setelah hakim praperadilan menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Gorontalo adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Gto yang diajukan oleh pelapor yang sekaligus merupakan korban, terhadap Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, menyampaikan bahwa hakim telah menilai adanya bukti permulaan yang cukup sejak awal penyidikan dilakukan.
Salah satu pertimbangan hakim berlandaskan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/78/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 14 Mei 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan bahwa tindak pidana telah terjadi.
“Frasa ‘bukti permulaan cukup’ dalam konteks hukum memiliki arti sebagai batasan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap Bayu, merujuk pada pertimbangan hakim yang dikemukakan pada 8 September 2026.
Hakim menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor S.TAP/Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 17 Juli 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Gorontalo diharuskan untuk mencabut kedua surat tersebut dan melanjutkan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polda Gorontalo yang dibuat pada 23 April 2024.
Hakim meminta agar penyidikan dilakukan dengan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penyidik juga diminta untuk mendalami seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah ada.
“Dari pertimbangan tersebut, hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terdapat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mempertimbangkan adanya bukti tambahan yang diajukan oleh pemohon, termasuk keterangan ahli dan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dianggap mendukung adanya bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menyatakan bahwa gugatan praperadilan diajukan setelah Polda Gorontalo menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa alat bukti yang ada tidak mencukupi.




