Napi Narkoba Encek Ditangkap di Perbatasan Myanmar-Thailand Setelah Kabur dari Rutan Lampung

Pelarian seorang narapidana bernama Bayu Wicaksono, yang dikenal dengan nama panggilan Encek, yang terlibat dalam kasus narkoba, akhirnya terhenti.
Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Encek berhasil ditangkap di Tachilek, sebuah wilayah yang terletak di perbatasan antara Thailand, Laos, dan Myanmar. Pelariannya dimulai pada 21 April 2024, saat dia melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, di mana ia tengah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Menurut informasi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Encek berhasil ditangkap oleh pihak berwenang Myanmar pada 17 Juli 2026.
Eko menegaskan, “Di Lampung Timur, Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar pada tanggal 17 Juli 2026,” ungkapnya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Setelah proses penangkapan, Encek diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri oleh otoritas Myanmar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Polri yang bertugas menjemputnya dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tim yang pergi menjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka tiba di Indonesia sekitar pukul 17.55 WIB,” jelas Eko.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, memberikan rincian mengenai perjalanan Encek setelah berhasil melarikan diri dari Rutan Sukadana.
Albert menjelaskan bahwa Encek pertama kali melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia. Dari Malaysia, pelarian tersebut dilanjutkan ke Thailand.
“Dia melarikan diri dari Indonesia ke Malaysia, lalu ke Thailand,” kata Albert.
Perjalanan pelarian Encek berakhir di Tachilek, yang merupakan wilayah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Myanmar.
“Dia berhasil diamankan di Tachilek, di perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” tuturnya.
Ketika Encek tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB, ia terlihat digiring oleh dua anggota Polri. Kedua tangannya terborgol dan ditutupi dengan sebuah tas goodiebag berwarna biru.
Setelah itu, Encek dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Albert menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan investigasi mendalam terhadap narapidana yang sempat menjadi buronan tersebut.
Kasus pelarian Encek dari Rutan Kelas II B Sukadana terjadi pada 21 April 2024. Saat itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, Kusnali, telah mengonfirmasi adanya narapidana yang berhasil melarikan diri.



