KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun

Jakarta – Setelah melakukan penggeledahan di Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengambil berbagai dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Informasi ini disampaikannya kepada awak media di Jakarta pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti yang telah disita dari kedua instansi tersebut untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus ini.
“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk keterkaitan antara berbagai pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
“Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Pemerintah Kota Madiun,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Maidi dan beberapa pihak lainnya pada 19 Januari 2026, yang kemudian memicu pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengidentifikasi adanya dua klaster dalam perkara ini, yaitu dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial serta lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terjerat dalam dugaan pemerasan. Sementara itu, klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi menjerat Maidi dan Thariq Megah.
Pada 23 September 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka memperluas penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.




