Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor dan penjualan bubur kertas (pulp) yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2025.
Penetapan status tersangka terhadap perusahaan ini dilakukan setelah pihak penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap memadai. Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi kode produk ekspor serta praktik transfer pricing yang merugikan negara.
Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa PT TPL diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam transaksi yang melibatkan perusahaan afiliasi, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik pada hari ini menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkap Saiful pada Senin, 7 September 2026.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor pengolahan pulp dan perhutanan, PT TPL telah terlibat dalam penjualan produk pulp kepada berbagai perusahaan afiliasi selama periode yang disebutkan.
Untuk aktivitas ekspor, produk yang dihasilkan dijual kepada DP Macao Marketing International Ltd, sementara penjualan dalam negeri dilakukan kepada PT APR.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya manipulasi terhadap produk yang diekspor. Salah satu bentuk manipulasi tersebut adalah perubahan pada kode HS (Harmonized System) yang berhubungan dengan karakteristik, kegunaan, dan nilai produk yang diekspor.
“PT TPL diduga secara ilegal melakukan under-invoicing dengan memanipulasi kode HS produk terkait karakteristik, kegunaan, dan harga produk tersebut,” jelasnya.
Penyidik mencurigai bahwa produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp malah diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual yang jauh lebih rendah.
Perubahan kode ini diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya indikasi masalah dalam penjualan produk lokal kepada perusahaan afiliasi.
PT TPL diduga tidak menyampaikan dokumen terkait transfer pricing dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan ini diduga secara ilegal bekerja sama dengan pejabat yang berwenang untuk menghindari pengawasan, serta dalam melakukan penelaahan KKP dan LHP,” tambahnya.
Kejaksaan Agung mencurigai bahwa tindakan tersebut diambil dengan melibatkan pejabat terkait agar proses transaksi dan pelaporan tidak mendapatkan pengawasan yang seharusnya diterapkan.




