berita

Insentif Dapur MBG Turun Signifikan, Dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

Jakarta – Mekanisme pemberian insentif untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perubahan yang signifikan mulai 5 Oktober 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian terhadap skema insentif ini berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan bagi para penerima manfaat.

Perubahan ini diambil sejalan dengan ekspansi program MBG yang semakin meluas. Sebelumnya, setiap SPPG menerima jumlah insentif yang seragam, namun kini alokasi tersebut akan dihitung secara proporsional berdasarkan banyaknya porsi yang diberikan.

Insentif untuk SPPG kini ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan perubahan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026, skema ini akan diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian insentif lebih seimbang dengan jumlah layanan yang diberikan oleh masing-masing SPPG.

“Sebagai contoh, sebelumnya setiap SPPG memberikan layanan MBG kepada jumlah penerima yang bervariasi, tetapi tetap mendapat insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Kini, kami melakukan penyesuaian berdasarkan proporsi, yaitu mengembalikan insentif menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat,” ungkap Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam keterangannya.

Besaran insentif sebesar Rp2.000 ini merupakan bagian dari total alokasi sebesar Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dianggarkan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif terkait ketersediaan dan kualitas layanan SPPG.

BGN juga menegaskan bahwa insentif akan diberikan pada saat dapur SPPG berfungsi dengan baik dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan sebelumnya, kami menekankan bahwa dapur SPPG hanya akan mendapatkan insentif jika dapur tersebut beroperasi. Contohnya, jika dapur mengalami suspend, maka tidak dapat beroperasi dan tidak akan menerima insentif,” tambahnya.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi SPPG yang tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional atau situasi tertentu yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar tidak dapat berlangsung.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k