DPR Serukan Peningkatan Pengawasan dan Transparansi Aset Negara Setelah Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong

Jakarta – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja khusus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara dari Partai Golkar, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta anggota lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 28 September 2026. RDP tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas sejumlah isu yang muncul terkait kondisi di lapas.
RDP ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi hasil temuan dari inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan hasil pemeriksaan awal oleh Ditjenpas.
Selama kunjungan ke Lapas Cibinong yang menjadi sorotan Ombudsman, Komisi XIII DPR RI menemukan berbagai fasilitas yang tidak seharusnya ada di dalam sel hunian. Temuan tersebut mencakup kulkas, televisi, kasur empuk, sofa, dan beberapa botol minuman beralkohol.
Lebih lanjut, diketahui bahwa dari 13 bangunan mewah yang ada di area tersebut, 10 di antaranya tidak memiliki izin operasional dan tidak tercatat sebagai Aset Negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak didanai oleh APBN.
Sebagai respons yang tegas, Komisi XIII tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengawasi langsung proses pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut. Pembongkaran dilakukan dengan prosedur pencatatan dan penyegelan barang bukti yang ketat.
“Pembongkaran ini merupakan sinyal yang jelas bahwa fasilitas ilegal dan praktik istimewa tidak akan ditoleransi di lapas. Kami mengawasi proses ini agar berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tanpa pilih kasih,” tegas Dewi Asmara pada Rabu, 30 September 2026.
Dewi Asmara menekankan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sekadar pelanggaran atas fasilitas, melainkan menyangkut masalah integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan. Terlebih lagi, Lapas Cibinong sebelumnya telah mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Oleh karena itu, Komisi XIII mendorong agar evaluasi tidak hanya berhenti pada penonaktifan pejabat yang terlibat, tetapi juga mencakup pembenahan menyeluruh dalam sistem pengawasan, transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penegakan disiplin di kalangan pegawai.
Seluruh temuan yang diperoleh selama pemantauan ini akan menjadi bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk oleh Komisi XIII enam bulan lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan adil secara menyeluruh.




