CoreTax: BDO Indonesia Dorong Korporasi Siap Hadapi Paradigma Baru Pelaporan Pajak 2026

Jakarta – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengakhiri penggunaan platform yang lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi secara digital dan transparan secara real-time. Transformasi ini dilakukan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat pada 30 April 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025, perusahaan perlu memahami bahwa perubahan ini lebih dari sekadar peningkatan sistem. Ini adalah langkah besar yang memerlukan adaptasi menyeluruh terhadap cara korporasi berinteraksi dengan pemerintah.
“Perubahan ini mencerminkan pergeseran mendasar dalam interaksi antara korporasi dan negara,” ungkap Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan serta Kepala Pajak BDO Indonesia, dalam pernyataannya pada 9 Maret 2026.
Sistem baru ini dirancang dengan integrasi penuh, di mana setiap e-Faktur yang dikeluarkan dan setiap bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung tercatat dalam buku besar wajib pajak secara real-time. Hal ini berarti bahwa saat perusahaan menyusun SPT Tahunan, sebagian besar data akan tersedia secara otomatis berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan yang telah dilakukan.
Transformasi ini menandai akhir dari era “rekonsiliasi akhir tahun” dan mengantarkan bisnis ke dalam era “akurasi berkelanjutan”. Arsitektur CoreTax dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian data bahkan sebelum SPT berhasil dikirim, sehingga meningkatkan keakuratan laporan pajak.
“Kehadiran CoreTax bukan hanya sekedar pembaruan teknis, tetapi juga merupakan perubahan fundamental dalam pengelolaan pajak di Indonesia,” jelas Irwan.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya validasi yang dilakukan secara real-time, integritas data kini menjadi aset strategis. Konsep ‘kebersihan data’ tidak lagi sekadar tugas administratif yang diabaikan, melainkan merupakan keharusan untuk mengurangi risiko audit dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Menurut Irwan, bagi perusahaan, ada tiga pilar strategis yang perlu diperhatikan dalam menghadapi ekosistem baru ini:
– Meningkatkan Tata Kelola Data: Memastikan keakuratan data pada NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta integrasi dengan sistem ERP, karena DJP kini memiliki visibilitas transaksi secara langsung.
Dengan memahami perubahan ini dan menerapkan langkah-langkah strategis, korporasi akan lebih siap menghadapi tantangan pelaporan pajak 2026. Keberhasilan dalam beradaptasi dengan CoreTax tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, tetapi juga memperkuat hubungan antara korporasi dan negara.
Perubahan sistem pelaporan pajak ini mengharuskan perusahaan untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga merombak proses internal mereka untuk mendukung integrasi data yang lebih baik. Dengan sistem yang lebih transparan dan akurat, perusahaan dapat mengoptimalkan pengelolaan pajaknya dan meminimalkan potensi masalah di masa depan.
Dalam menghadapi pelaporan pajak 2026, penting bagi perusahaan untuk melakukan persiapan menyeluruh. Ini termasuk pelatihan bagi tim pajak, penguatan sistem informasi, dan penyesuaian kebijakan internal agar sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh DJP.
Dengan CoreTax, tantangan pelaporan pajak di masa mendatang dapat dikelola dengan lebih baik. Data yang bersih dan terintegrasi akan menjadi fondasi yang kokoh untuk keputusan bisnis yang lebih baik dan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
Korporasi yang siap menghadapi perubahan ini akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar. Mereka akan lebih mampu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu dan akurat, sekaligus mengurangi beban administratif yang sering kali menyita waktu dan sumber daya.
Dengan memahami dan memanfaatkan potensi dari CoreTax, perusahaan tidak hanya akan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Dengan cara ini, mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan lebih transparan.




