Iptu N Tembak Remaja di Makassar, Dulu Selamatkan Bilqis dari Penculikan

Anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana.
“Ya, benar (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya kepada wartawan dalam sebuah wawancara yang dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Polisi yang dimaksud dalam kasus ini adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) N. Proses hukum terhadapnya saat ini sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar dan masih dalam tahap pengembangan. Menariknya, Iptu N sebelumnya dikenal luas oleh publik sebagai sosok yang berhasil menyelamatkan Bilqis Ramadhani (4,5), seorang korban penculikan di Jambi pada tahun 2025 lalu.
Kini, Iptu N dihadapkan pada proses hukum setelah terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan transparan dalam menjalani proses hukum yang ada.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Betrand meninggal dunia akibat tembakan senjata api yang diduga dilepaskan oleh oknum polisi saat proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden tersebut terjadi setelah dilaporkan bahwa korban terlibat dalam aksi tawuran yang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, juga mengonfirmasi peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky (HT) mengenai sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan di jalanan dan membuat masyarakat resah. Dalam laporan tersebut, para remaja ini disebutkan mencegat pengguna jalan, bahkan ada yang diduga mendorong dan menendang pengendara motor yang melintas.
“Tindakan mereka sangat meresahkan warga,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Merespons laporan tersebut, Iptu N segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia menemukan Betrand sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor. Dalam upaya penangkapan, Iptu N turun dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan.
“Begitu Iptu N turun dari mobil, ia langsung melakukan penangkapan sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” jelasnya.
Namun, situasi menjadi tidak terkendali saat korban dilaporkan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, senjata api yang dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.




