KPK Amankan Dokumen Penitipan Calon Mahasiswa Unsoed dan Geledah Rumah Wakil Rektor

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Temuan ini diperoleh setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda di beberapa wilayah pada tanggal 9 hingga 10 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa menjadi salah satu barang bukti yang berhasil diamankan selama penggeledahan tersebut.
“Penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk yang berhubungan dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ungkapnya pada hari Jumat, 11 September 2026.
Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi yang terkait dengan individu-individu di lingkungan Unsoed.
Di antara lokasi yang digeledah adalah rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Prof. Waluyo Handoko.
Selain itu, penyidik juga mengunjungi rumah salah satu dosen, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, serta kediaman seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang menyangkut dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Kasus ini mulai terkuak setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa individu dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto. Selain itu, Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq, dan dua orang perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Norman, melalui Dian dan Adhi, terlibat dalam pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru.
Nilai pemerasan tersebut diperkirakan mencapai Rp650 juta dengan modus menjanjikan akses masuk ke Fakultas Kedokteran. Namun, ironisnya, calon mahasiswa yang dijanjikan tetap tidak diterima.
KPK juga mencurigai bahwa Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa yang bersangkutan.




