Ruben Onsu Buktikan Kepemilikan Kartu AS untuk Menang Hak Asuh Anak dengan 5 Bukti Valid

Jakarta – Perseteruan hukum antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih berlanjut. Dalam tengah proses gugatan hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ruben mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti yang diyakini akan menjadi faktor penentu dalam persidangan.
Gugatan ini diajukan Ruben setelah ia mengalami kesulitan untuk bertemu dengan kedua putrinya sejak perceraian dengan Sarwendah pada tahun 2024. Saat ini, tim kuasa hukum Ruben mengungkapkan bahwa mereka telah merancang strategi pembuktian yang matang untuk memperkuat argumen dalam gugatan mereka.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang akan diajukan di pengadilan diibaratkan sebagai “kartu AS” yang diyakini bisa menguatkan posisi kliennya.
“Semua bukti ini kami anggap sebagai kartu AS, yang akan membuktikan argumen kami di pengadilan,” ujar Minola kepada awak media pada tanggal 14 Agustus 2026.
Menurut Minola, pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata, seperti dokumen, rekaman, dan keterangan saksi.
“Alat bukti terbagi menjadi lima kategori, termasuk bukti tertulis, bukti rekaman, dan bukti saksi, yang semuanya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
“Kami sudah memiliki peta dan rencana untuk pembuktian yang akan mendukung argumen-argumen kami,” tambah Minola.
Selain fokus pada pembuktian gugatan, tim hukum Ruben juga telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi potensi bantahan atau serangan balik dari pihak Sarwendah.
“Kami perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat meng-counter jawaban-jawaban mereka, yang mungkin akan menyerang pihak Ruben sebagai penggugat. Oleh karena itu, ini terkait dengan perencanaan jangka panjang dalam persidangan,” ungkap Minola.
Prediksi dari praktisi hukum sebelumnya menyatakan bahwa peluang Ruben untuk memenangkan perkara sangat bergantung pada kualitas bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, pengalihan hak asuh tidak dapat diberikan tanpa dasar yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang dapat memperkuat posisi Ruben adalah jika ia mampu membuktikan adanya tindakan yang membahayakan atau merugikan anak selama berada di bawah pengasuhan Sarwendah.




