Ahli Hukum Menguraikan Mekanisme HGB dan Inbreng pada Persidangan Aset PTPN

Proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan mekanisme inbreng, yang merupakan penyetoran modal dalam bentuk non-uang oleh perseroan terbatas, memiliki landasan hukum yang terukur dan jelas.
Kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai aset negara dalam rangka transisi dari Hak Guna Usaha (HGU) ke HGB, saat ini masih belum memiliki petunjuk teknis yang memadai untuk pelaksanaannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nurhasan Ismail, seorang pakar hukum tanah dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) No 18 Tahun 2021, hingga kini belum dilengkapi dengan petunjuk teknis. Hal ini berimplikasi bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut tidak dapat hanya berlandaskan pada satu aturan tunggal.
“Kewajiban 20 persen tersebut tidak bisa dimengerti hanya melalui Pasal 165, karena tidak ada penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur penyerahannya. Kita juga harus mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang kini telah digantikan oleh Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026.
Nurhasan menambahkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB baru dapat dilakukan setelah adanya pembaruan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan persetujuan dari kementerian terkait.
Dia juga menekankan perbedaan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak terjadi ketika tanah telah menjadi milik negara, sedangkan perubahan hak diterapkan pada tanah yang masih memiliki hak yang melekat.
Dalam konteks yang dihadapi oleh PTPN, Nurhasan menegaskan bahwa yang terjadi adalah pemberian hak, bukan sekadar perubahan, karena HGU telah dilepaskan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berperan sebagai saksi ahli dalam sidang yang membahas dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, pada Senin, 13 April 2026.
Selain Nurhasan, sidang ini juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya dan Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Bisnis UGM. Yagus berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat jika merujuk pada Pasal 88 Permen ATR No 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak.
“Proses pengajuan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara adalah langkah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya. Sementara itu, Nindyo menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme inbreng yang terlibat dalam kasus ini, yaitu penyetoran modal oleh badan hukum kepada anak usaha.




