bisnis

Purbaya Terlibat dalam Pengaturan Anggaran OJK, Ketahui Peraturan Barunya di Sini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 24 April 2026.

Herman Saheruddin, yang menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) di Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsinya.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif terkait pengelolaan anggaran OJK dalam konteks keuangan negara, termasuk di dalamnya perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.

“Regulasi ini bersifat prosedural dan tidak akan mempengaruhi kewenangan OJK dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta pengambilan keputusan,” ujar Herman dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026.

Herman menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan. Ia menekankan bahwa penerapan tata kelola yang baik akan memastikan bahwa kebijakan yang independen tetap berjalan seiring dengan akuntabilitas yang kuat.

“Langkah ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK serta stabilitas sektor keuangan,” lanjutnya.

Aturan baru ini juga menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Sementara itu, koordinasi yang diatur dalam peraturan ini merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Hal ini menjadi bagian dari prinsip check and balances serta transparansi publik.

“Dengan demikian, penguatan tata kelola justru akan memperkuat independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 3 dari PMK No. 27/2026 menyatakan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN, dan penyusunannya dilakukan melalui pembahasan antara OJK dan DPR.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k