berita

Israel Resmi Terapkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina yang Bunuh Warganya, UNRWA Menyoroti Diskriminasi

Kepala badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, UNRWA, mengungkapkan rasa keterkejutannya yang mendalam terhadap legislasi baru yang diterapkan oleh Israel, yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

“Saya sangat terkejut dengan undang-undang kejam ini, dan saya berharap Mahkamah Agung akan menolak keputusan tersebut,” ungkap Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal UNRWA, saat berbicara kepada wartawan di Jenewa.

Lazzarini memperingatkan bahwa legislasi ini merupakan bentuk diskriminasi yang jelas, karena secara khusus menargetkan satu kelompok dalam populasi, dan menekankan bahwa tren global saat ini lebih condong ke arah penghapusan hukuman mati, bukannya pengenalan kembali.

Knesset Israel telah mengesahkan undang-undang baru ini pada hari Senin, menjadikannya sebagai hukuman yang berlaku secara umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dijatuhi hukuman akibat serangan mematikan terhadap warga Israel.

Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, berada dalam tahanan di penjara-penjara Israel, menurut laporan dari organisasi yang memperjuangkan hak-hak tahanan serta Dinas Penjara Israel.

Laporan-laporan yang ada menunjukkan bahwa mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian dalam perawatan medis, yang menyebabkan puluhan kematian di dalam penjara.

Sejak awal Oktober 2023, Israel telah memperketat tindakan terhadap tahanan Palestina, sejalan dengan kampanye militer yang berlangsung di Jalur Gaza. Kampanye ini dilaporkan telah mengakibatkan lebih dari 72 ribu orang tewas dan 172 ribu orang mengalami luka-luka, menurut otoritas setempat.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k