berita

DPR Menegaskan Bahwa Biaya Tambahan Haji Harus Ditanggung Oleh Negara

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa segala biaya tambahan yang berkaitan dengan penerbangan haji seharusnya ditanggung oleh anggaran negara, bukan oleh para calon jemaah haji. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap rencana kenaikan biaya yang diajukan oleh maskapai penerbangan.

Marwan mengingatkan agar Kementerian Haji dan Umrah melakukan koordinasi yang efektif antara kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar penggunaan anggaran negara dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Marwan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan skema pembiayaan haji dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Ia juga menekankan perlunya jaminan bahwa semua langkah yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan hukum.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah usulan kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan oleh peningkatan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap jemaah calon haji.

Kenaikan total biaya penerbangan haji tercatat meningkat signifikan, dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun. Lonjakan ini disebabkan oleh usulan tambahan dari Garuda Indonesia sebesar Rp974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.

Marwan juga meminta Kementerian Haji untuk merevisi perhitungan biaya tambahan tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa harga minyak dunia masih sangat tidak menentu. Dia menegaskan bahwa pada rapat mendatang, perlu ada keputusan rinci mengenai besaran kenaikan biaya penerbangan yang sebenarnya.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legal dari kenaikan biaya penerbangan tersebut. Hal ini penting agar semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan jemaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan biaya untuk petugas kloter dibiayai melalui APBN. Ini menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dalam pembiayaan haji.

Mengenai usulan kenaikan biaya yang diajukan oleh maskapai, Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan dapat dipastikan dengan jelas.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa secara finansial, pemerintah siap menanggung selisih biaya tambahan yang diperlukan untuk penerbangan haji. Ia menegaskan bahwa dukungan ini penting agar tidak ada beban tambahan bagi jemaah.

Namun, Dahnil menekankan bahwa diperlukan adanya landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi masalah di masa depan. Ia merujuk pada regulasi yang menyatakan bahwa komponen biaya haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k