berita

Pelepasan Hak Tanah Palsu, Masyarakat Adat Papua Barat Daya Desak Puslabfor Polri Lakukan Uji Forensik

Jakarta – Mabes Polri didesak untuk melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang diduga telah dipalsukan dalam dokumen pelepasan hak tanah adat masyarakat Papua Barat Daya yang teridentifikasi atas nama Isaak Semuel Boekorsjom.

Isaak menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut digunakan oleh oknum tertentu untuk mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat Daya, yang kemudian menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Saya meminta kepada Puslabfor Polri agar melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pelepasan hak tertanggal 21 November 2011. Saya ingin agar tanda tangan itu dibandingkan dengan spesimen tanda tangan asli saya yang sah,” ungkap Isaak, didampingi oleh kuasa hukumnya, Lutfi S Salossa, setelah menyerahkan surat permohonan kepada Puslabfor Polri pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam dokumen pelepasan hak yang dipermasalahkan, Isaak juga menyebutkan bahwa terdapat tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan, yakni Semuel Saul Laimeheriwa. Isaak berharap uji forensik terhadap tanda tangan milik dirinya dan Samuel bisa menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum yang sedang dijalani.

“Sebagai bahan perbandingan untuk Puslabfor, saya melampirkan surat pernyataan pelepasan hak atas penguasaan tanah yang dikeluarkan pada tahun 2011, di mana terdapat tanda tangan palsu. Tanda tangan pada dokumen tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa saya melepaskan hak atas tanah saya. Saya juga menyertakan spesimen tanda tangan asli saya untuk keperluan pemeriksaan forensik,” jelas Isaak.

“Kami juga melampirkan spesimen tanda tangan saksi Semuel Saul Laimeheriwa sebagai bahan perbandingan, karena tanda tangan beliau juga diduga telah dipalsukan dalam dokumen itu. Dalam persidangan yang tercatat pada Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son halaman 70, saksi tersebut menegaskan bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tahun 2011 bukanlah miliknya dan dia tidak mengetahui apapun mengenai dokumen tersebut,” tambahnya.

Isaak menjelaskan bahwa tanah adat yang dimilikinya diterima dari orang tuanya melalui hibah pada tahun 1998. Dokumen pelepasan hak yang dikeluarkan oleh orang tuanya, Harun Kalagison, terdaftar secara resmi pada tahun 2002 di Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Timur.

Namun, pada tahun 2011, Rosina Boekorsyom, yang merupakan kakak kandung Isaak, menghadirkan dokumen pelepasan hak yang diduga memalsukan tanda tangan Isaak. Dokumen tersebut tidak pernah terdaftar, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat resmi dari Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara pada tahun 2024.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k