berita

Parpol Diperbolehkan Beli Naming Rights Halte, Pramono: Tanpa Mengganggu Keindahan Kota

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk membeli naming rights atau hak penamaan untuk halte-halte transportasi publik di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung inovasi dalam sektor komersial di tengah perkembangan kota yang semakin modern.

Kesempatan ini muncul sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang harus selalu terbuka terhadap berbagai inovasi. Dalam pandangan Pramono, Jakarta perlu beradaptasi dan menerima berbagai bentuk kemajuan yang dapat meningkatkan kualitas hidup warganya.

“Saya percaya bahwa Jakarta sebagai kota global dan modern harus mampu membuka diri terhadap berbagai peluang,” ungkap Pramono saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026.

Pramono menegaskan bahwa jika kebijakan ini diimplementasikan, proses pembelian hak penamaan halte oleh parpol maupun perusahaan akan dilakukan dengan transparansi penuh. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses yang adil dan terbuka.

Di sisi lain, Pramono menekankan bahwa pemberian hak penamaan tidak boleh merusak estetika kota atau mengganggu kepentingan masyarakat. Keindahan dan kenyamanan kota menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

“Hal yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan kota. Tentu saja, naming rights yang diberikan tidak boleh mengganggu aspek visual dan integritas kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun peraturan rinci mengenai mekanisme pembelian hak penamaan untuk partai politik. Aturan ini akan dirancang untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Nantinya, kita akan membuat aturan yang lebih terperinci dan mendetail mengenai naming rights ini,” tutup Pramono.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k