bisnis

Pemerintah Longgarkan Tahapan Sertifikasi Halal Hingga Oktober 2028, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memperpanjang periode transisi kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk dan layanan hingga 17 Oktober 2028.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan waktu lebih bagi para pelaku usaha dan industri dalam mempersiapkan ekosistem halal secara menyeluruh di tanah air.

Sosialisasi mengenai perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri melalui pertemuan daring yang berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Perpanjangan masa ini juga berfungsi sebagai penyesuaian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, sejumlah kewajiban terkait sertifikasi halal direncanakan mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2026.

Namun, pemerintah menilai masih diperlukan penyesuaian tambahan setelah melakukan evaluasi kesiapan pelaku usaha dan menerima masukan dari berbagai asosiasi di dunia usaha serta industri.

Implementasi sertifikasi halal ini mencakup jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor, sehingga diperlukan kesiapan ekosistem yang mumpuni untuk mendukung keberhasilannya.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah yang memuat perubahan terhadap PP Nomor 42 Tahun 2024,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Jumat, 17 Oktober 2026.

Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Aturan yang baru ini menetapkan jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kategori produk dan layanan yang telah ditentukan.

Daftar produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal sebelum tahun 2028 mencakup berbagai jenis makanan dan minuman, serta hasil sembelihan.

Salah satu perubahan yang mencolok terdapat pada Pasal 160, yang menetapkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa, khususnya untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, yang baru akan berlaku mulai 18 Oktober 2028.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan akan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Ketentuan baru juga mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.

Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama dalam pengakuan sertifikat halal antar negara.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian masa transisi untuk berbagai produk yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 2026.

Berdasarkan perubahan yang terdapat pada Pasal 161, kelompok produk yang terkena dampak mencakup obat-obatan berbahan alami, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik.

Related Articles

Back to top button
kpkgg