Panduan Lengkap Membuat STNK Digital di HP untuk Hindari Lupa STNK Fisik

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri kini meluncurkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memperoleh salinan elektronik dari STNK tanpa perlu membawa dokumen fisiknya.
STNK Digital berfungsi sebagai representasi elektronik dari STNK konvensional. Menurut pihak Korlantas Polri, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan versi fisik dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan oleh petugas.
Irjen Pol Wibowo, Kakorlantas Polri, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak membawa STNK fisik. “Jika Anda suatu saat tertinggal STNK atau tidak membawanya karena alasan tertentu, Anda bisa menunjukkan STNK digital yang telah diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ungkapnya.
Untuk membuat STNK Digital, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas ke ponsel mereka. Setelah membuka aplikasi dan masuk ke akun, pengguna dapat memilih menu STNK untuk memulai proses pembuatan.
Selanjutnya, pengguna harus memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan. Data ini perlu dilengkapi dengan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan untuk melanjutkan proses verifikasi.
Data identitas pemilik kendaraan juga harus sesuai dengan yang terdaftar pada dokumen kendaraan. NIK yang digunakan pada aplikasi harus sama dengan yang tertera di STNK agar sistem dapat menghubungkan kendaraan dengan akun pengguna secara efektif.
Setelah sukses melalui proses verifikasi, pengguna dapat melihat STNK kendaraan mereka di aplikasi Digital Korlantas. Dokumen ini berfungsi sebagai representasi elektronik dari STNK fisik dan bisa ditunjukkan kepada petugas saat diperlukan.
STNK Digital juga dilengkapi dengan kode QR dinamis yang terverifikasi, terhubung dengan database Korlantas. Fitur ini memungkinkan informasi kendaraan untuk diverifikasi secara digital, sekaligus membantu menjamin keaslian dokumen yang ditampilkan.
Peluncuran STNK Digital merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk melakukan digitalisasi layanan lalu lintas. Layanan ini diluncurkan bersamaan dengan berbagai inovasi digital lainnya pada September 2026, termasuk sistem pembayaran denda tilang dan Kios SIM.
Dengan hadirnya layanan ini, pemilik kendaraan kini memiliki cara alternatif untuk mengakses dokumen kendaraan melalui ponsel mereka. Meskipun demikian, pengguna tetap harus memastikan bahwa aplikasi yang digunakan adalah aplikasi resmi Digital Korlantas dan bahwa data kendaraan yang ditampilkan sesuai dengan dokumen aslinya.




