Tiga Warga Asing Ditangkap Imigrasi Karena Tawarkan Jasa Prostitusi Online di Bali

Jakarta – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, baru-baru ini menangkap tiga warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online setelah terdeteksi melalui pemantauan siber di salah satu platform daring.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal, termasuk pelanggaran hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, saat memberikan keterangan di Denpasar, pada hari Senin.
Ketiga individu yang ditangkap merupakan wanita, dua di antaranya berkewarganegaraan Rusia dengan inisial ED dan AR, sedangkan yang satu lagi adalah EJN, warga negara Nigeria.
Ketiga wanita berusia antara 21 hingga 27 tahun ini kini sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai praktik ilegal yang mereka lakukan.
Haryo menjelaskan bahwa mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, di mana EJN dan ED diamankan di sebuah vila yang terletak di Mengwi, Kabupaten Badung.
Kedua wanita ini diketahui memiliki izin tinggal kunjungan. EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
AR, yang juga berasal dari Rusia, memiliki izin tinggal kunjungan dan tercatat memasuki Indonesia pada 22 April 2026. Ia ditangkap saat berada di suatu hotel di kawasan Renon, Denpasar.
“AR tertangkap di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terkonfirmasi melalui sistem data keimigrasian,” tambah Haryo.
Haryo menekankan pentingnya bagi warga negara asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap lingkungan wisata yang mereka kunjungi.
“Meskipun Indonesia menawarkan berbagai kemudahan dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing, itu bukanlah izin untuk melanggar hukum,” lanjutnya.
Sementara petugas intelijen dan penegakan hukum keimigrasian melakukan pemeriksaan kepada ketiga wanita tersebut, ada kemungkinan besar mereka akan dideportasi dari wilayah Indonesia.
Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan larangan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, larangan ini dapat diterapkan selama minimal enam bulan dan keputusan tersebut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.




