OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas Pelanggaran Regulasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal di Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang totalnya mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga perusahaan publik, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Dari total denda tersebut, DSSA dikenakan sanksi sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Tindakan ini merupakan langkah nyata OJK untuk memperkuat integritas pasar modal serta memastikan bahwa seluruh pelaku pasar mempertanggungjawabkan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, dengan fokus pada dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.
Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian integral dari reformasi pasar modal Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh OJK. Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan bagi investor, serta memastikan perdagangan saham berlangsung dengan adil dan kredibel.
Inisiatif ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mendorong peningkatan kualitas pasar modal di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa penegakan hukum merupakan elemen esensial dalam agenda reformasi tersebut.
“Penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi, adalah aspek penting dalam upaya meningkatkan integritas pasar modal kita,” ungkap Friderica di Jakarta pada Jumat (16/10).
Dalam proses pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK mendapati adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan oleh baik individu maupun institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan ini diduga dilakukan secara sistematis dan terencana, yang berakibat pada lonjakan harga saham DSSA yang signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindakan lanjutan, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.




