PPSU Berbasis AI Dalam Penanganan Aduan Warga Terima Sanksi SP1

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo. Sanksi ini diberikan setelah petugas tersebut mengunggah foto yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) dalam laporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan masalah parkir liar.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa petugas tersebut telah menerima SP1 dari Lurah Kalisari. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas tindakan PPSU berada di bawah kewenangan lurah. Selain itu, petugas tersebut juga telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
Munjirin menegaskan bahwa langkah sanksi ini diambil sebagai respons tegas terhadap tindakan PPSU yang viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas layanan publik.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut, yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan publik berbasis aduan.
“Kami sangat menyesal atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Siti menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari laporan warga tentang parkir liar yang terjadi di Jalan Damai, yang disampaikan melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PPSU di lapangan.
Namun, dalam proses pelaporan kembali melalui aplikasi, petugas tersebut mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menunjukkan seolah-olah kondisi di lokasi sudah tertib, tanpa adanya kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
“Tindakan ini kemudian menjadi viral di media sosial karena sangat berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Siti.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya agar seluruh petugas tidak mengambil jalan pintas dalam menangani laporan dari masyarakat.
“Saya sudah meminta agar apabila terdapat kendala di lapangan, petugas harus segera melaporkan secara berjenjang agar solusi bisa ditemukan bersama,” tegas Siti.
Ia menambahkan, “Jangan sampai membuat laporan yang tidak mencerminkan kondisi realitas di lapangan.”
Siti juga mengakui bahwa masalah parkir liar di Kalisari merupakan isu yang sering kali terulang dan menjadi keluhan masyarakat. Penanganan masalah ini selama ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan ke depan akan ada perbaikan dalam sistem pelaporan aduan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah dapat terjaga dengan baik.




