berita

KPK Tangkap Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Terkait Kasus Gratifikasi Senilai Rp20,7 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang lebih dikenal dengan inisial HNV.

HNV ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, menyatakan bahwa penahanan HNV berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai dari 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa HNV saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa HNV diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak.

Menurut Taufik, HNV diduga menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk melalui permintaan sponsor dari berbagai perusahaan wajib pajak.

Dalam penjelasannya, Taufik menyebutkan bahwa HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak yang beroperasi di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan sejenis di luar Jakarta, setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya kepada pihak-pihak tersebut.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa antara tahun 2013 hingga 2018, HNV diduga juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing senilai sekitar Rp10 miliar, yang kemudian ditukarkan di beberapa money changer.

Tak hanya itu, dari tahun 2014 hingga 2022, HNV diduga kembali menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp10 miliar melalui seorang perantara yang berinisial BSA. Uang tersebut, menurut informasi, ditempatkan dalam instrumen deposito.

Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi yang diterima oleh HNV dari berbagai perusahaan tersebut diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, KPK telah menetapkan HNV sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k