berita

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Diminta Bertindak Independen dan Objektif

Jakarta – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini menjadi sorotan karena diwarnai oleh aksi demonstrasi dari Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.

Sekitar 200 orang yang terlibat dalam aksi tersebut mengungkapkan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Mereka juga menyerukan agar seluruh proses hukum dilakukan dengan transparan, profesional, objektif, dan bebas dari tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Aksi demonstrasi ini menyoroti pentingnya independensi hakim dan kelangsungan proses penegakan hukum. Para demonstran menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah dan perlu dihormati, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, orator Handerden menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa semua proses hukum berlangsung sesuai dengan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukanlah alat perlindungan. Jabatan bukan berarti kekebalan. Hubungan kekuasaan tidak seharusnya menciptakan impunitas. Kami meminta agar semua proses hukum dilaksanakan dengan objektif, transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berlanjut hingga ke pengadilan,” tegas Handerden.

Menurut para pengunjuk rasa, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memberikan kesempatan untuk menguji aspek prosedural sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sementara substansi dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa demonstrasi ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, mereka meminta agar hakim diberikan kebebasan penuh untuk memeriksa dan memutuskan permohonan berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

“Kami tidak meminta hakim untuk membuat keputusan di bawah tekanan massa. Sebaliknya, kami mendesak hakim untuk bertindak secara independen. Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan, dan tidak ada kepentingan kekuasaan yang boleh memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ungkap Jeremy.

Menurutnya, independensi hakim adalah landasan utama dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan setara.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k