berita

Ketua DPRD Kuansing Mengklaim Tak Tahu Soal Uang 12.000 Dolar Singapura dalam Pemeriksaan KPK

Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Juprizal tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan proses pemeriksaannya berakhir sekitar pukul 17.10 WIB.

Setelah pemeriksaan, Juprizal tampak enggan memberikan banyak informasi ketika ditanyai oleh para jurnalis, termasuk mengenai penyitaan uang yang diduga miliknya.

“Saya tidak tahu tentang penyitaan uang 12.000 Dolar Singapura,” ujarnya dengan singkat.

Di sisi lain, Juprizal juga tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu pengiriman amplop atau uang yang diduga ditujukan untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli.

“Enggak tahu saya,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, nama Juprizal muncul dalam berita setelah KPK menginformasikan penyitaan uang sebesar 12.000 Dolar Singapura, yang diduga merupakan uang yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Selain Juprizal, KPK juga menyita uang sebesar Rp15.000.000 dari seorang individu bernama Fahdiansyah.

Kasus ini berawal dari dugaan praktik jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mencurigai adanya tindakan suap yang melibatkan Bupati terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut diduga berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD).

KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dugaan ini turut memicu kabar mengenai penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Namun, Raja Juli telah mengajukan laporan menolak gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k