berita

Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli, Pelaporan Jubir KPK ke Dewas dan Polisi Dinilai Tidak Logis

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, telah melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada Dewan Pengawas KPK dan Polda Metro Jaya.

Pengaduan terhadap Budi Prasetyo ini berakar dari dugaan pencemaran nama baik yang muncul dalam konteks pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi, di mana ia diminta untuk memberikan keterangan terkait posisinya sebagai pemilik PT Sinkos Multimedia Mandiri dalam kasus yang sedang diselidiki.

A Hariri, seorang peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), menilai bahwa laporan Faizal terhadap jubir KPK tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, pemanggilan Faizal berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Hal ini berbeda jika ia dipanggil sebagai saksi ahli. Oleh karena itu, melaporkan juru bicara KPK atas tuduhan pencemaran nama baik tidaklah logis, terutama karena tugas mereka adalah memberikan informasi secara jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani,” ungkap Hariri dalam rilis tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa semua personel KPK, termasuk juru bicara dan pimpinan, terikat dengan kode etik yang ketat dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam hal penyampaian informasi, baik mengenai OTT, penetapan tersangka, maupun pengembangan kasus dengan pemanggilan sejumlah pihak adalah praktik yang wajar dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pelaporan yang diajukan kepada Kepolisian dan Dewas ini lebih terkesan sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari inti permasalahan korupsi yang serius di DJBC. Jika memang ia merasa tidak terlibat, tidak perlu mengedepankan perasaan pribadi. Transparansi dan pembaruan informasi dari KPK adalah hal yang penting untuk diketahui publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan,” jelasnya.

Hariri juga menegaskan bahwa kasus korupsi di DJBC sangat merugikan negara dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kasus ini terungkap dari tindakan kolusi yang melibatkan jalur impor barang oleh oknum di DJBC dan PT Blueray.

“Para pejabat di Bea dan Cukai memberi instruksi kepada stafnya untuk mempermudah proses agar barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian, barang-barang yang diduga ilegal, palsu, atau tiruan dapat memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya oleh petugas Bea dan Cukai,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k