Ambiguitas dalam Konsep Kerugian Negara Perlu Diterangkan Secara Jelas dan Tepercaya

Jakarta – Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dinilai sebagai kesempatan yang sangat penting untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai konsep kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kejelasan dalam mendefinisikan istilah-istilah ini sangat diperlukan agar tidak muncul kebingungan dalam praktik penerapan hukum.
Handrias Haryotomo, seorang praktisi hukum dan Partner di Wibhisana & Rekan, menyatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebenarnya telah menyediakan landasan yang baik untuk konsep keuangan negara.
Dia berpendapat bahwa revisi tidak perlu mengubah seluruh kerangka konsep yang telah ada. Penyempurnaan sebaiknya dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam norma-norma yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diselaraskan kembali dengan konsep dasar keuangan negara yang telah disepakati.
“Perbaikan ini tidak perlu sampai merombak total konsep yang ada, tetapi masih memerlukan upaya untuk menyempurnakan,” ungkap Handrias Haryotomo, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kerugian Negara di BPK RI, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 September 2026.
Salah satu isu yang harus diperjelas, lanjutnya, adalah perbedaan antara istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kedua istilah ini sering digunakan dalam UU Keuangan Negara seolah-olah memiliki makna yang sama, namun UU tersebut tidak menyertakan definisi untuk keduanya.
Definisi mengenai kerugian negara baru diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, aturan ini tidak memberikan penjelasan mengenai kerugian keuangan negara. Ruang lingkup pengaturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 terbatas pada pengelolaan keuangan negara dalam arti sempit, yaitu APBN dan APBD.
Masalah muncul ketika terjadi kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau entitas lain yang mengelola kekayaan negara yang terpisah.
Handrias mengungkapkan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengaturan yang lebih jelas mengenai berbagai bentuk kerugian dalam konteks dan struktur keuangan negara.
“Lebih baik jika hal ini diatur dengan lebih tegas dalam UU Keuangan Negara,” ujarnya.
Menurut Handrias, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keuangan negara serta mengurangi potensi interpretasi yang berbeda dalam penerapannya.
“Upaya ini diharapkan dapat membuat pemahaman kita tentang keuangan negara menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas dalam permasalahannya,” tuturnya.




