berita

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Setelah PPSU Tangani Aduan Warga dengan AI

Jakarta – Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, telah dinonaktifkan sementara waktu akibat kontroversi yang melibatkan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam mengunggah foto yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (AI) dalam laporan mengenai penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan tersebut sedang berlangsung. “Ya, lurah Kalisari dinonaktifkan, saat ini dalam proses. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ungkapnya di Pulogadung pada Selasa, 7 April 2026.

Langkah penonaktifan sementara ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat untuk menelusuri permasalahan lebih lanjut.

Munjirin menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dalam pelayanan publik, terutama terkait dengan pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi yang menjadi saluran aduan masyarakat.

Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama proses penonaktifan ini akan berlangsung, menekankan bahwa semua keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

“Untuk durasi penonaktifan, kita akan menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat,” jelas Munjirin.

Selain itu, langkah serupa juga akan diterapkan pada petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan yang menjadi masalah ini, yang saat ini juga tengah dalam proses evaluasi.

Munjirin menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap PPSU tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan yang sama yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Sanksi terhadap PPSU akan diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, dan kita akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hal tersebut,” tambahnya.

Saat ini, PPSU yang bersangkutan telah menerima sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai langkah pembinaan disiplin.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akurasi dalam laporan pelayanan publik.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan ini dan menetapkan sanksi yang sesuai bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ke depan, Pemkot Jakarta Timur juga berencana untuk memperketat pengawasan penggunaan aplikasi JAKI agar setiap laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, mengonfirmasi bahwa ia memang telah dinonaktifkan dari jabatannya pada hari ini.

“Iya, benar saya dinonaktifkan,” jawabnya singkat saat dihubungi untuk mengonfirmasi situasi tersebut.

Siti juga mengaku belum mengetahui sampai kapan ia akan dinonaktifkan dari posisinya sebagai Lurah Kalisari di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k