91 Dapur MBG Disuspensi Akibat Tidak Kembalikan Dana Negara Rp18 Miliar

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan suspensi khusus terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dikenal dengan istilah dapur MBG. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum ditindaklanjuti.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang diterbitkan pada 18 Mei 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 91 SPPG belum memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana yang teridentifikasi dalam pemeriksaan ke kas negara.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada 18 Mei 2026 menunjukkan bahwa terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian dana ke kas negara,” ungkap Ketut dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenakan suspensi khusus ini tersebar di tiga wilayah yang berbeda, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar. Hal ini menunjukkan adanya masalah signifikan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
“SPPG yang terlibat terdiri dari 4 SPPG di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III, dengan total temuan dana sebesar Rp18.198.223.745,” tambah Ketut.
Kebijakan suspensi khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah strategis dari BGN untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Program MBG.
Ketut menegaskan bahwa pencabutan status suspensi hanya akan dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah melakukan penyetoran dana ke kas negara dan dapat menunjukkan bukti pembayaran yang valid. Ini menegaskan komitmen BGN terhadap integritas pengelolaan dana publik.
“Suspend khusus ini akan dicabut jika SPPG bersangkutan telah melakukan penyetoran yang sesuai dan menyertakan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.
Melalui kebijakan ini, BGN berupaya mendorong penyelesaian atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami bahwa setiap temuan dari pemeriksaan BPK merupakan langkah awal menuju perbaikan. Tindakan tegas seperti suspensi adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan efektif.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses pengembalian dana dapat dilakukan secepatnya. BGN berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kinerja SPPG agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
Keterlibatan aktif semua pihak, mulai dari pengelola hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan program-program gizi yang lebih baik. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan akses terhadap makanan bergizi yang mereka butuhkan.
Dengan demikian, kebijakan suspensi ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan program gizi nasional. BGN berharap, langkah ini dapat menjadi pemicu bagi SPPG untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan dana yang dipercayakan kepada mereka.




