Jakarta – Mashudi telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada hari Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas insiden yang terjadi di Lapas Cibinong. “Hari ini, Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi,” ungkap Akbar Hadi, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya.
Akbar Hadi menambahkan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu operasional dan fungsi Kemenimipas, khususnya dalam sektor pemasyarakatan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas dinas akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun ada perubahan dalam kepemimpinan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Semua jajaran akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Akbar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk memastikan bahwa keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas, bahkan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Sebelumnya, Mashudi sempat membagikan hasil pemeriksaan awal tim gabungan yang meneliti beberapa objek yang menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Mashudi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berjalan dan mencakup berbagai area, termasuk rumah dinas, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), serta administrasi aset.
Mengenai rumah dinas atau mess pegawai, Mashudi menyebutkan bahwa terdapat 16 unit bangunan. Dari jumlah tersebut, tiga unit terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya terletak di bantaran Sungai Ciliwung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir, yang merupakan barang milik pribadi Kasat Kamtib,” ungkap Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Terkait bingkai foto yang tertera nama warga binaan Jimmy Masrin, Mashudi menjelaskan bahwa barang tersebut sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
“Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin adalah barang yang telah diamankan dalam razia keamanan yang dilakukan,” tambahnya.

