Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar. Lokasi pengungkapan terletak di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ.
Hutapea menjelaskan bahwa tersangka NS berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk mendukung operasional tersangka GJ. Keterangan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterima di Tangerang pada hari Minggu.
Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) di wilayah Serang pada tanggal 24 September. Di sini, sindikat melakukan aksinya dengan memanfaatkan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di jalur Serang-Merak.
Setelah truk-truk tersebut mengisi tangki mereka, kendaraan-kendaraan itu kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan yang dikenal dengan inisial RH bertugas untuk memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Solar yang disimpan dalam jerigen-jerigen ini kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan besar berkapasitas satu ton, sebelum dijual kembali ke pasar dengan harga industri sekitar Rp11.000 per liter, guna meraih keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka NS memberikan dana kepada sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar dengan menggunakan barcode Pertamina yang dimiliki masing-masing sopir.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terkait setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencolok, antara lain: empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, serta satu unit pompa air listrik beserta peralatan pendukung seperti selang dan corong.

