PROFIL

 Profil

Profil

LEMBAGA PENGEMBANGAN PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPAKPD)

Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2009, Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bergerak di bidang : Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, Lokakarya, Simposium dan in house Training bagi instansi Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, BUMN, BUMD dan Swasta serta didukung oleh Narasumber/Instruktur yang berkompoten dan Profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan sudah berpengalaman di bidang masing-masing.

  • Berbadan Hukum Akta Pendirian Lembaga, Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) di Kantor Notaris NIRMAWATI MARCIA, SH. pada hari senin, tanggal sepuluh agustus tahun dua ribu sembilan (10-08-2009) di Jakarta, Nomor Akte : 06
  • Terdaftar di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 01-00-00/034/D.IV.1/VI/2017
  • Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta SKT. Nomor Inventarisasi : 146/SKT/K/XI/2009
  • Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat,  SKT. Nomor : 131/1.863/2009
  • Terdaftar di Ditjen Pajak Depkeu RI. NPWP. 02.832.543.9-027.000
  • Terdaftar Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 0681/1.824/XII/2013

Profil

Menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 dan telah di Revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain dan Pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi dan membantu pemerintah mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah dan masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pedoman Kerjasama Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Serta Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang Mengatur dalam hal Pendalaman Tugas/Pengembangan, Kapasitas Pejabat Daerah dan Staf Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti Tenaga Ahli yang Pelaksanaannya kurang dari 4 (empat) hari atau kurang dari 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran, dapat berupa Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Workshop, Loka Karya, Seminar atau sejenis lainnya di koordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri,serta dapat bekerjasama dengan Pihak Penyelenggara lainnya  sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta Permendagri No. 23 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Permendagri No.52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2016

VISI DAN MISI

Mewujudkan cita-cita Luhur Bangsa dalam mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparat pemerintah, baik Eksekutif maupun Legislatif dan masyarakat guna terciptanya manusia indonesia yang berkepribadian bersih, jujur, berwibawa dan bertanggungjawab

MAKSUD DAN TUJUAN

Mengusahakan dan turut serta membantu pemerintah Republik Indonesia dalam memajukan pendidikan umum, kesejahteraan dan keamanan demi kepentingan bangsa dan negara, dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur

Info Bimtek

Membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja Aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mensosialisasikan serta mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar kebijakan pemerintah pusat dapat di pahami dan di jalankan dengan baik oleh pemerintah daerah agar target pembangunan dapat tercapai dan kesejahteraan bangsa indonesia dapat terwujudkan serta terciptanya Pemerintahan yang Baik di Seluruh indonesia

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

 Profil

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi

Profil