Jakarta – Pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee, terpenuhi selama masa penahanannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa selama ditahan, semua hak tersangka dijamin, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Ini disampaikan dalam pernyataan resminya pada Minggu, 8 Maret 2026.
Budi juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan untuk penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee. Saat ini, dokter tersebut ditempatkan bersama tahanan lain di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Pengacara dari tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkap Budi.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dianggap menghalangi proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/3), Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang menjadi dasar keputusan penahanan tersebut.
Pertama, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia malah melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Kedua, dokter tersebut juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang memadai.
“Karena alasan-alasan tersebut, tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuh Budi.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku.
Pertama, ia diduga melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya, ia juga diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memperlihatkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

