Pengawasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Kebutuhan Bersama di Berbagai Tingkat

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bukan hanya sekadar urusan regulasi di tingkat pusat. Regulasi ini menjadi bagian penting dari kebutuhan kolektif seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital dan risiko keamanan siber yang berdampak langsung pada masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam Seminar dan Diskusi Publik yang bertajuk “Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.” Seminar ini diselenggarakan oleh The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 25 September 2026.
Acara tersebut menghadirkan empat pembicara terkemuka. Mereka adalah Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata Edit Prima, anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sigit Nursyam, serta dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia Ali Rif’an. Diskusi ini dimoderatori oleh Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib.
Sigit Nursyam menegaskan bahwa isu keamanan dan ketahanan siber tidak seharusnya dianggap sebagai masalah elit. Dia menekankan bahwa tantangan dalam keamanan digital sudah dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini, banyak individu memiliki akses ke dunia digital, namun tidak sedikit yang menjadi korban. Banyak orang mengalami peretasan akun yang kemudian disalahgunakan untuk mendapatkan pinjaman online.
Lebih lanjut, dalam kehidupan sehari-hari, terdapat banyak data pribadi masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik yang tersimpan dan berisiko besar jika sampai bocor.
“Misalnya, data pelanggan di PDAM. Hampir semua informasi sensitif masyarakat tersimpan di sana, mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), kelas ekonomi, alamat, hingga profil rumah tangga. Tanpa adanya regulasi yang kuat untuk mengamankan data ini, potensi bahaya akan sangat besar,” ungkap Sigit.
Dengan melibatkan pelayanan publik hingga tingkat individu, upaya perlindungan dari kejahatan siber tidak bisa hanya bergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sigit mendorong agar pemerintah daerah juga berperan aktif, bahkan dalam hal dukungan pembiayaan untuk perlindungan dari ancaman siber.




